Batulicin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menggelar sosialisasi Undang-Undang kepada masyarakat di Kecamatan Karang Bintang, agar `melek` hukum.
Kepala Bagian Hukum Sekertariat Tanah Bumbu Ikhsan Budiman melalui Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM M Jailani di Batuliicin, Rabu, mengatakan sosialisasi Undang-undang tersebut dilaksanakan karena mengingat masih banyaknya aparatur pemerintahan desa yang belum memahami undang-undang secara mendalam.
"Dengan sosialisasi sering dilaksanakan nantinya para aparatur desa dapat memahami undang-undang dan persoalan yang terjadi dimasyarakat sehingga masyalah yang ditemui dapat terselesaikan sesuai dengan aturan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, nantinya para aparatur pemerintahan desa juga bisa memberikan solusi atau mengarahkan ke instansi terkait jika terjadi persoalan yang yang terjadi di masyarakat.
Ia mengatakan sosialisasi undang-undang desa pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu gencar dilakukan kepada aparatur pemerintah maupun masyarakat.
"Sosialisasi dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu tetapi materi yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan karateristik dan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di wilayahnya,"
Seperti halnya di Kecamatan Karang Bintang pihaknya melaksanakan Sosialisasi dengan materi yang disampaikan yaitu Sosialisasi UU Agraria, UU Perkawinan, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Tentang Narkoba, serta Kewenangan Pengadilan Agama Batulicin.
Adapun peserta sosialisasi yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.
Sedangkan Narasumber dari sosialisasi tersebut terdiri dari Polres Tanah Bumbubu, Badan Pertanahan Nasional Tanah Bumbubu, Pengadilan Agama Batulicin dan dari Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu.