Barabai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) bersama BPJS Ketenagakerjaan laksanakan Kegiatan rapat koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dan implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan tingkat Kabupaten HST, Kamis (16/2) di Aula kantor Kejari setempat.
Pada kesempatan tersebut turut hadir perwakilan 11 SKPD di wilayah Pemkab HST dan Kepala BPKAD HST Teddy Taufani menyampaikan, Tahun 2021 yang lalu Pemkab HST telah mendaftarkan sebanyak 1.129 pegawai non PNS dan Tahun 2022 ini ada tambahan sebanyak 924 orang untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi, Tahun 2022 ini telah dianggarkan totalnya sebanyak 2.053 orang tenaga honorer atau pegawai non PNS terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sebagai Kepala Tim Forum Koordinasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri HST Trimo berharap para pemimpin SKPD harus dituntut untuk mampu memastikan Para anggotanya mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengingat begitu banyaknya manfaat yang bisa didapat.
"Karena ini amanat Presiden untuk lebih mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka ada beberapa hal yang perlu diambil pemkab diantaranya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Berikutnya, Pemkab juga diharuskan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran dan mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya nanti terdaftar sebagai peserta aktif.
Selain itu juga mendorong komisaris/pengawas, direksi, dan pegawai dari BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif serta melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu/ Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kandangan Iwan Pramono menuturkan dari data BPS, kita temukan sebanyak 143 ribu untuk angkatan kerja di Kabupaten HST dan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar 5.500 orang, jadi persentase kepesertaan masih rendah di bawah 5 persen.
"Kendala kita adalah adanya asumsi para pekerja bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu sama, padahal berbeda. Kalau BPJS Kesehatan fokus menangani program Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menangani empat program yaitu jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan tambahan yang terbaru adalah jaminan kehilangan kerja," tukasnya.
Melalui kegiatan koordinasi inilah menurutnya diharapkan jajaran perwakilan SKPD dapat menginformasikan dan sosialisasi kepada masyarakat dan pekerja terkait manfaat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan agar mereka terlindungi.
Baca juga: Sebanyak 83 persen warga Kalsel telah miliki kartu BPJS Kesehatan
Baca juga: Pembawa kabur mobil Sigra di HST ditangkap dan satu lagi masih DPO
Baca juga: Setelah setahun, Polres HST akhirnya berhasil ungkap kasus pencurian motor R15
Baca juga: Upaya pencegahan narkoba di kalangan ASN Pemkab HST
Baca juga: Para siswa SMPN 1 HST dilatih jurnalistik dasar dan literasi digital