Rantau (ANTARA) - Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim sosialisasikan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 kepada warga binaan, Jum'at, (11/2).
"Dengan adanya perubahan ini maka salah satu persyaratan warga binaan misalnya kasus narkotika dengan masa pidana di atas lima tahun, bisa mendapatkan remisi dan asimilasi pembebasan bersyarat. Ada beberapa perubahan, mengenai persyaratan bagi warga binaan dalam hal mendapatkan remisi dan integrasi" jelasnya.
Dalam peraturan yang baru, tertuang di Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang ditandatangani menteri hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, diatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Di Rutan Rantau, rata rata pertahun nya dihuni 300 lebih warga binaan, kata dia, 80 persen tersandung kasus narkoba.
Dengan perubahan itu dipastikan dapat mempermudah persyaratan warga binaan untuk mendapatkan remisi dan integrasi. Kata dia, hal itu khusus pembebasan bersyarat.
"Mereka bisa bebas sebelum masa pidana selesai tapi dengan syarat yang telah diatur dari peraturan menteri tersebut, dan hal ini bisa berdampak terhadap penghematan keuangan negara dalam hal pemberian makan," jelasnya.
Dijelaskan nya, warga binaan yang dimaksud dalam PP 99, yaitu : Terorisme, narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi.
Khususnya dalam syarat remisi, kata Andi, justice collaborator tidak lagi dipersyaratkan, pertimbangan dari instansi atau lembaga lain juga tidak lagi dipersyaratkan.
"Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi korupsi dan tetap mengucapkan ikrar NKRI dan ikut program deradikalisasi bagi napi terorisme," ujarnya.