Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, merekomendasikan pemerintah daerah setempat segera melakukan pembenahan terhadap legalitas formal, payung hukum dan sistem pengoperasian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pulaulaut Utara sebelum menambah penyertaan modal.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kotabaru Shokhiful Anam usai menjalani studi banding ke Kota Makassar, Selasa mengatakan, banyak hal yang perlu dilakukan pembenahan terhadap lembaga keuangan milik pemerintah daerah tersebut.
"Meski telah disertakan modal Rp1,5 miliar dari APBD, namun keberadaan BPR belum berkontribusi bagi daerah, sehingga perlu dilakukan evaluasi terlebih dulu," katanya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Pansus II Arbani, jika membandingkan capaian lembaga serupa di Makassar, keberadaan BPR Kotabaru baik kinerja dan omsetnya masih jauh berbeda, meski status kepemilikan sama-sama lembaga keuangan milik pemerintah daerah.
"BPR milik Kota Makassar begitu `sehat` dan sudah menghasilkan sehingga sangat besar kontribusinya bagi pemerintah setempat, bahkan dalam pengoperasiannya sudah sejajar dengan lembaga perbankan lain seperti Bank Sulsel," kata Arbani.
Atas capaian yang bagus tersebut, dari pengakuan manajemen kini dalam proses peningkatan status dari perusahaan daerah akan menjadi perseroan terbatas (PT) yang segala ketentuannya mengikuti aturan otoritas jasa keuangan (OJK).
Jika melihat BPR di Kotabaru yang didirikan pada 2008 dengan penyertaan modal awal dari Pemprov Rp300 juta, Bank Kalsel Rp200 juta dan Pemkab Kotabaru Rp 1,5 miliar dari total penyertaan hingga 2019 mencapai Rp21 miliar namun dengan beberapa tahap itu, hingga kini masih belum berkotribusi bagi daerah.
Oleh karenanya, sebelum penyertaan modal kembali dilakukan, menurut dia perlu dievaluasi menyeluruh, khususnya menyangkut legalitas karena sesuai peraturan tentang lembaga keuangan harus memenuhi beberapa ketentuan dari OJK.
Baik Shokhiful dan Arbani mengaku, sehubungan dengan pembahasan raperda tentang Penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank perkreditan rakyat untuk anggaran 2016, maka terlebih dulu harus dipersiapkan dengan matang khususnya menyangkut perbaikan sistem.
"Tindak lanjut dari hasil studi banding ini, insyaAllah bulan depan kami akan mengundang beberapa pihak terkait, diantaranya bagian hukum, manajemen BPR dan para stakaholder, untuk membahas materi raperda tersebut," kata Shokhiful.
