Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupate Tabalong, Kalimantan Selatan, menyatakan tuntutan ganti rugi lahan warga Desa Kinarum seluas 6,7 hektare tidak bisa dipenuhi karena berstatus kawasan hutan produksi.
Anggota Tim Pengadaan Tanah Bagian Tata Pemerintahan setempat Fahruddin di Tanjung, Senin menegaskan hal itu terkait dengan tuntutan ganti rugi lahan warga Desa Kinarum, Kecamatan Upau, areal proyek pembangunan bendungan Kinarum yang didanai APBD provinsi Kalsel.
"Pembangunan bendungan Kinarum terpaksa dihentikan karena adanya tuntutan ganti rugi warga lokal dan pemerintah daerah tidak bisa mengabulkan karena lahan yang dipermasalahkan berada dalam kawasan hutan produksi," jelas Fahruddin.
Dari beberapa kali pertemuan dengan warga Desa Kinarum hingga saat ini belum ada kesepakatan sehingga berdampak pada penghentian kegiatan pembangunan bendungan tersebut
Pembangunan bendungan Kinarum oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalsel dengan dana sekitar Rp50 miliar ditargetkan bisa rampung 2016.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Tabalong sudah mengonsultasikan permasalahan ini ke Kementerian Kehutanan termasuk mengusulkan izin pinjam pakai lahan yang berstatus hutan produksi.
Kadis Kehutanan dan Perkebunan Tabalong Aberani Aberar menyatakan izin pinjam pakai kawasan hutan masih diproses di Kementerian Kehutanan.
Selain berada dalam kawasan hutan pembangunan Bendungan Kinarum ini juga masuk di Areal Peruntukkan Lainnya (APL) serta perkebunan masyarakat dengan total lahan seluas 12 hektare.
Tuntutan Warga Desa Kinarum Tidak Bisa Dipenuhi
Selasa, 20 Oktober 2015 8:58 WIB
Pembangunan bendungan Kinarum terpaksa dihentikan karena adanya tuntutan ganti rugi warga lokal dan pemerintah daerah tidak bisa mengabulkan karena lahan yang dipermasalahkan berada dalam kawasan hutan produksi,