Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang polisi berpangkat Brigadir Dua berinisial AM (21) anggota Samapta Polresta Banjar Baru yang menjadi kurir sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Kombes Pol Hilman Thayib di Banjarmasin, Rabu mengatakan, polisi tersebut ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin saat melakukan transaksi sabu-sabu didepan rumahnya.
Penangkapan terhadap polisi tersebut, dilakukan oleh Satuan Narkoba di tempat tinggalnya jalan Sultan adam Gang Nusa Indah Kota Banjarmasin pada Senin (11/7) sekitar pukul 20.00 Wita.
Selanjutnya, ucap Hilman, penangkapan AM dipimpin Kanit I, Iptu Pol Sigit Rahayudi itu saat AM melakukan transaksi dengan konsumennya menggunakan pakaian dinas polisi karena AM yang sudah dijadikan tersangka itu hendak berdinas.
"AM kita tangkap saat transaksi sabu-sabu yang bertempat didepan rumahnya dan saat ditangkap, AM yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka itu menggunakan pakaian dinas polisi karena ia hendak berdinas," ucapnya.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny di Banjarmasin, menambahkan,AM memang sudah lama menjadi target operasi Satuan Narkoba.
Pada saat menerima informasi dari masyarakat bahwa AM hendak melakukan transaksi maka Satuan Narkoba langsung melakukan pengintaian didaerah tempat tinggalnya, dan pada saat transaksi polisi langsung menangkap AM.
Polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat lebih kurang dua gram dari hasil transaksi terhadap konsumennya yang pada saat digerebek sempat melarikan diri dan meninggalkan barang bukti tersebut.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan itu AM yang berdinas di Polresta Banjar Baru itu digiring ke markas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup minimal lima tahun, maximal 12 tahun dan dengan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar dan terancam dipecat dengan tidak hormat sebagai Polri, ungkap Ronny.
Sementara itu tersangka AM saat diwawancarai, membantah bahwa dirinya sebagai kurir atau pengedar sabu-sabu karena ia hanya membantu atau menolong temannya yang memerlukan sabu-sabu.
AM mengakui bahwa dirinya memakai sabu-sabu tersebut sudah lama lebih kurang satu tahun dan sebagai penyalur sabu-sabu tersebut lebih kurang tiga bulan.
Dia mengakui alasan melakukan bisnis haram tersebut karena gaji sebagai polisi "sangat kurang "karena banyaknya potongan sehingga memilih jalan sebagai perantara sabu-sabu dengan keutungan setiap kali transaksi sebesar Rp200.000./(gun/B)
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.