Petugas melakukan pengembangan dari perkara sebelumnya,

Batola, Kalsel (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola), jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), meringkus dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu saat melakukan pengembangan kasus narkotika di kawasan Kelayan Dalam, Kota Banjarmasin.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA, Jumat lalu, di pinggir Gang PGA, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ketika petugas menindaklanjuti pengembangan perkara sebelumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Batola Iptu Iptu Joko Sunarwan di Marabahan, Kabupaten Batola, Kamis, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi terkait kasus narkotika yang lebih dulu ditangani penyidik. 

“Petugas melakukan pengembangan dari perkara sebelumnya hingga mengarah kepada dua orang yang diduga membawa sabu untuk diserahkan kepada pihak lain,” ujarnya.

Baca juga: Pelaku narkoba ceburkan diri ke sungai saat dikejar Polres Batola

Dia juga mengatakan dua tersangka yang diamankan yakni MT alias Taha (41) warga Jalan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah dan AY alias Yani (52) warga Jalan Prona I Gang Rukun II, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.

Saat dilakukan penangkapan, ucap Kasat Resnarkoba, petugas mendapati satu paket sabu berada dalam genggaman tangan kiri AY. Ketika hendak diamankan, barang tersebut sempat dilempar oleh tersangka.

“Petugas langsung mengamankan barang yang dibuang tersangka dan memastikan isinya berupa serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba.

Dari lokasi penangkapan, ujarnya, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 2,61 gram atau berat bersih 2,42 gram yang diduga akan diedarkan kepada seseorang.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler, sepeda motor Yamaha Soul GT serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga: Polres Batola tangkap pelaku penangkap ikan ilegal

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sabu tersebut diakui milik MT yang kemudian meminta rekannya AY untuk menyerahkan barang tersebut kepada seorang pria bernama Aldo dalam perkara terpisah.

“Peran kedua tersangka masih terus didalami, termasuk jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batola guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 



Pewarta: Sukarli
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026