Banjarmasin (ANTARA) - Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak gugatan praperadilan perkara Jalan Hauling Tapin dengan termohon Polda Kalimantan Selatan dan menyatakan proses penyelidikan hingga langkah police line sah.
"Berdasarkan pertimbangan dan keterangan, disertai pembuktian surat-surat, memutuskan praperadilan yang disampaikan pihak pemohon ditolak sepenuhnya," ucap Putu Agus Wiranata selaku hakim tunggal dalam persidangan tersebut, Senin.
Kasubdit Bankum Bidang Hukum Polda Kalsel AKBP Baharudin Tampubolon yang mewakili termohon menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya.
"Dalil-dalil pemohon dapat kami patahkan melalui jawaban-jawaban yang kami berikan selama proses persidangan praperadilan ini," tuturnya kepada wartawan usai sidang.
Setelah putusan tersebut, Baharudin memastikan penyidik dapat kembali melanjutkan langkah-langkah penyidikan perkara pokok sebagaimana yang telah direncanakan dalam prosesnya.
Sementara pihak penggugat termasuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin yang hadir langsung di persidangan menyatakan kekecewaannya.
Boyamin menjelaskan, penolakan tersebut didasari bahwa pemasangan garis polisi di kawasan yang bermasalah ini adalah sah dan sesuai kewenangan.
"Dalam gugatan kami, penyitaan tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan setempat, fokusnya kan itu, tadi tidak dibahas," terangnya.
Dengan demikian, pihaknya segera mengajukan gugatan baru karena dalam sidang praperadilan tidak bisa mengajukan banding maupun kasasi, maka pihaknya akan merumuskan kembali serta memperbaiki gugatan dan mengajukan kembali gugatan praperadilan lebih terperinci dan lebih fokus.
"Dengan putusan ini kami tetap tak gentar untuk maju lagi," tegasnya.
Diketahui penutupan jalan di dekat underpass Km 101 Jalan Ahmad Yani di Kabupaten Tapin masih berproses hukum atas laporan PT Tapin Coal Terminal (TCT) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.