Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Peraturan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan merupakan kendala untuk mengumumkan absensi anggota legislatif tingkat provinsi tersebut.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan H Burhanuddin mengemukakan kendala tersebut, di Banjarmasin, Jumat.
Oleh karena Tatib DPRD Kalsel tak mengatur pengumuman absensi anggota, tutur politisi senior Partai Golkar itu, sehingga BK belum berani melangkah lebih jauh, yaitu mengumumkan kehadiran dan ketidakhadiran wakil rakyat provinsi setempat.
Berbeda dengan DPRD Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta, ungkapnya, mengenai ketentuan mengumumkan absensi anggota dewan, sudah mereka atur terlebih dahulu dalam Tatib lembaga legislatif tersebut.
"Dalam Tatib DPRD DKI Jakarta itu, tiap tiga bulan (satu triwulan) mengumumkan absensi anggota legislatif tingkat provinsi di Ibu Kota Negara tersebut," ungkapnya sekembali studi komparasi menjawab Antara Kalsel.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu bermaksud mau mencontoh DPRD DKI Jakarta terkait masalah abensi, guna peningkatan disiplin anggota legislatif tingkat provinsi yang kini terdiri atas 13 kabpaten/kota ini.
Untuk bisa mencontoh lembaga legislatif DKI Jakarta tersebut, menurut dia, perlu perubahan kembali Tatib DPRD Kalsel. "Sebab Tatib yang ada sekarang belum bisa menjadi dasar buat mengumumkan absensi anggota dewan," katanya.
Ia mengaku, wacana mengumumkan absensi anggota DPRD Kalsel memang sejak lama, tapi masih ragu karena belum ketentuan yang mengatur atau tak ada dalam Tatib.
"Kalau tak ada aturannya dalam Tatib, dikhawatirkan anggota dewan protes atas pengumuman absensi tersebut, dan berbuntut persoalan hukum karena anggan sebuah pencemaran nama baik. Hal itu kita tak ingin terjadi," tegasnya.
Oleh sebab itu, BK DPRD Kalsel penuh pertimbangan dan sangat berhati-hati dalam mengumumkan abesensi anggota dewan tersebut, kecuali nanti sudah diatur dalam Tatib, demikian Burhanuddin.
Tatib Kendala Umumkan Absensi Anggota Dprd Kalsel
Sabtu, 26 September 2015 14:26 WIB
Dalam Tatib DPRD DKI Jakarta itu, tiap tiga bulan (satu triwulan) mengumumkan absensi anggota legislatif tingkat provinsi di Ibu Kota Negara tersebut,"