Pelaihari, (Antaranews Kalsel) – Kepolisian Resor Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menangkap Arman, penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, di lokasi tambang batu bara Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap.
“Selain menangkap Arman, penambang tanpa izin, Jumat (18/9), petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit exavator,†ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, di Pelaihari, Senin (21/9).
Menurut dia, tertangkapnya Arman sendiri dari hasil pengembangan informasi yang diterima Polsek Kintap, adanya kegiatan penambangan batu bara tanpa izin atau ilegal di areal kilometer 40 Desa Riam Adungan.
Diutarakannya, penangkapan terhadap Arman sendiri tidak ada perlawanan, karena saat itu pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan batu bara.
Pada penangkapan itu, sebut dia, petugas sempat mengamankan lima orang yang berada di areal penambangan batu bara, dan operator alat berat Arif Budiman diduga ikut melakukan penambangan batu bara tanpa izin.
Saat ini, jelas dia, Arif Budiman dan lima orang lainnya sudah dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut di Polres Tanah Laut.
Akibat perbuatan tersebut, terang Ade Papa Rihi, Arman dikenakan pasal 158 Undang-Undang RI No4/2009, tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Lebih lanjut dia mengemukakan, berkaitan dengan kasus penambangan batu bara tanpa izin, pihaknya akan mendalami kasus tersebut.
Kemudian, dia mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan batu bara tanpa izin, agar tidak berharapan dengan hukum.