Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Syahdillah mengharapkan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Lahan Dan Hutan di provinsi tersebut berkelanjutan.
Pasalnya, selain bisa lupa, mungkin pula masih banyak warga masyarakat belum mengetahui Perda Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan itu, sehingga perlu sosialisasi terus-menerus atau berkelanjutan, katanya, di Banjarmasin, Jumat.
"Bahkan mungkin masih banyak pula aparat serta anggota DPRD belum mengetahui betul Perda pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan hutan di Kalsel tersebut," lanjutnya.
Mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel itu mengaku, dirinya sendiri kurang mengetahui betul Perda pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan hutan tersebut, serta belum menelaah.
Padahal Perda tersebut atau dengan sebutan lain Perda "kalalatu" (kelatu/vertikal-vertikal bekas kebakaran yang beterbangan) itu merupakan produk dan inisiatif DPRD Kalsel periode 2004-2009.
Pensiunan birokrat yang bergabung ke Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berkeyakinan, bila sosialisasi Perda kalalatu tersebut secara terus-menerus akan bisa menghindari kebakaran lahan dan hutan atau setidaknya meminimalkan.
Karena, lanjut dia, menjawab Antara Kalsel, kalau sudah terjadi kebakaran lahan dan hutan dapat menimbulkan kabut asap, dan dampak negatifnya cukup besar, baik secara matriil maupun immatriil.
Kebakaran lahan dan hutan itu, menurut dia, bukan cuma membuat rusak ekosistem, tapi menimbulkan kabut asap yang bisa berdampak pada berbagai sektor kehidupan, seperti kesehatan karena polusi udara.
Selain itu, kabut asap tersebut melumpuhkan sendi-sendi perekonomian masyarakat, karena terganggunya transportasi, lanjutnya.
Bila sudah terjadi hal-hal yang tak diinginkan karena kebakaran lahan dan hutan, ujar dia, berapa besar pembiayaan yang mesti keluar untuk penanggulangan, dan masih untung kalau tidak sampai meminta korban jiwa.
"Jadi pencegahan (preventif) jauh lebih baik dari penanggulangan (represif, kuratif dan rehabilitasi) yang harus mengeluarkan banyak duit dan belum tentu berhasil (efektif)," lanjutnya.
Oleh sebab itu, sosialisasi Perda kalalatu tersebut tak cuma menjelang atau saat musim kemarau, tapi jauh sebelum tibanya musim panas dan pada setiap kesempatan, sarannya.
Sosialisasi Perda kalalatu itu, menurut dia, pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat, tidak cuma anggota legislatif dan eksekutif, kendati Perda tersebut inisiatif dari DPRD Kalsel.
Hal lain yang mungkin tidak kalah pentingnya, tambah dia, penerapan sanksi terhadap pelanggar Perda kalalatu atau yang melakukan pembakaran lahan dan hutan.
"Jika tanpa penerapan hukum yang tegas, kemungkinan pembakaran lahan dan hutan terus pula berlanjut, dan kabut asap tidak akan hilang atau berkurang sepanjang masa," katanya.
"Oleh sebab itu, kita mengapresiasi terhadap aparat kepolisian atau penegak hukum lainnya yang peduli terhadap penerapan Perda kalalatu tersebut," demikian Syahdillah.