Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Hakim gadungan, Darson, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Terdakwa kami tuntut tiga tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Tentang Penipuan," ucap Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin Maulida dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, terdakwa bernama Darson itu dari hasil penyidikan pihak kepolisian sudah terbukti bersalah berdasarkan laporan korban dan barang bukti yang diamankan.
Sementara itu terdakwa Darson yang mengaku sebagai hakim, setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Hukum mengatakan menyesal dengan apa yang telah diperbuatnya.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Femina yang memimpin jalannya sidang itu Darson telah mengakui segala kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya menyesal bu hakim dan saya berjanji perbuatan seperti itu tidak akan diulangi kembali," katanya saat dihadapan majelis hakim.
Untuk diketahui, terdakwa Darson ditangkap oleh pihak Ditreskrimum Polda Kalsel karena melakukan penipuan yang dikuatkan dengan adanya laporkan dari pihak korban.
Sedangkan dalam sidang sebelumnya, saat para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dimuka ruang sidang dan memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, Darson tidak membatah sedikitpun keterang para saksi itu.
"Darson memang mengaku hakim dan bertugas di Pengadilan Negeri Banjarmasin
 dan ia bisa mengurus lelang truk yang ada di kejaksaan sehingga saya percaya dan uang muka sebesar Rp86 juta sudah saya serahkan," kata saksi H Hamdan yang menjadi korban kejahatan Darson.  Â