Pelaihari (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Riyadi mengatakan, perusahaan tambang PT Jorong Barutama Greston mengajukan perpanjangan Amdal ke Badan Lingkungan Hidup Tanah Laut.
"Perpanjangan Amdal itu harus dilakukan PT Jorong Barutama Greston (JBG) apabila ingin memperpanjang produksi batu bara di lahan mereka hingga 2017," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Tanah Laut Riyadi, di Pelaihari, Selasa.
Menurut dia, apabila PT JBG tidak melakukan perpanjangn Amdal, maka untuk memperpanjang masa produksi hingga tahun 2017, tidak diberikan izin lingkungan.
Saat ini, sebut dia, dokumen perpanjangan Amdal sudah masuk di BLH Tanah Laut dan pembahasannya sudah dilakukan beberapa kali, sehingga dalam waktu dekat akan rampung.
Dari dokumen perpanjang Amdal itu, sebut dia, PT JBG akan melakukan produksi batu bara hingga 2017 berjumlah tujuh ribu hingga delapan ribu meterik ton.
Selain itu, jelas dia, perpanjangan Amdal PT JGB hingga 2017 memuat upaya reklamasi dan revegetasi di lahan bekas tambang ilegal yang saat ini kondisinya sangat parah.
Lebih lanjut dia mengemukakan, khusus pelabuhan dan areal pelabuhan PT JBG di Pantai Jorong, setelah penutupan tambang tahun 2017 diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dia berharap, setelah rampungnya perpanjang Amdal PT JBG di BLH Tanah Laut, maka izin lingkungan dapat dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Terpisah, anggota DPRD Tanah Laut Ahmad Mursidi menegaskan, penambahan tahun produksi PT JGB hendaknya memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Tanah Laut, dan tetap komitmen terhadap reklamasi lingkungan.
Kemudian, tegasnya, kerusakan lahan di areal PT JBG, baik dilakukan penambang ilegal maupun kegiatan tambang PT JBG harus benar-benar areal PT JBG, harus benar-benar diperbaiki, agar lingkungan kembali seperti semula.