Kotabaru (ANTARA) - Aliansi buruh menginginkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan hadir di tengah-tengah antara pihak perusahaan dan buruh untuk membahas upah kerja.
"Mereka ingin mendorong pemerintah daerah turut campur, karena kalau buruh sendiri yang melakukan komitmen bersama dengan pihak perusahaan hal itu tidak mungkin terjadi, makanya perlu pemerintah hadir di sana," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru HM Mukni AF, menyikapi kehadiran aliansi buruh Kotabaru ke gedung wakil rakyat, dilaporkan, Selasa.
Kader Golkar itu mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, bahwa kalau ada masalah upah buruh sudah ada pengadilan tata usaha negara.
"Kita tidak masuk ke sana karena kami bukan ranahnya. Saya selaku pimpinan mengarahkan kalau tidak puas dengan putusan pemerintah seperti yang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, silahkan ada tempatnya yaitu pengadilan tata negara," tegas Mukni.
Dikatakan, masalah upah itu menjadi kesepakatan pihak perusahaan dan buruh, terkait dengan prestasi atau masa kerja dan yang lainnya pihaknya tidak bisa turut campur, karena sudah ada UU Cipta Kerja yang efektif mulai berlaku.
Mukni menegaskan, Uang Minimum di Kabupaten Kotabaru sudah ditetapkan sebesar Rp3.040.000.
Sementara itu, sejumlah anggota aliansi buruh datang ke gedung DPRD Kotabaru, mereka menginginkan terkait peningkatan upah kerja.