Barabai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) gelar pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap dari 188 penanganan perkara sejak 22 Oktober sampai 11 Nopember 2021, Kamis (25/11) di halaman kantor kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri HST Trimo menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah obat yang tidak memiliki izin edar termasuk berbagai jenis obat kuat.
Selain itu juga dimusnahkan barbuk narkotika jenis sabu-sabu, gawai, senjata tajam dan berbagai macam sarana perjudian dan alat setrum ikan.
Rinciannya adalah untuk kasus narkoba yaitu sebanyak 396 paket sabu dengan berat broto 677,1 gram, 1.718 obat tanpa merk, 10 butir obat ekstasi dan 61 buah gawai dengan penanganan sebanyak 93 perkara. Dimusnahkan dengan cara dilarutkan atau diblender.
Selanjutnya adalah 46,425 butir obat jenis Seledryl, 1.210 butir obat jenis Samcodin, 110 botol minuman keras beralkohol dan dua buah gawai dengan penanganan sebanyak 16 perkara.
Ada juga sebanyak 29 buah senjata tajam berbagai jenis hasil tindak kejahatan yaitu sebanyak 43 perkara. Dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Pihaknya juga memusnahkan 121 butir obat jenis Alprazolam dengan penanganan sebanyak 2 perkara. Selain itu turut dihancurkan empat buah alat setrum ikan dari penanganan empat perkara dan barbuk hasil perjudian beserta gawainya sebanyak 10 buah dari 30 perkara yang ditangani.
Video pemusnahan barang bukti oleh pihak Kejaksaan Negeri HST:
Baca juga: Juarai lomba sekolah sehat tingkat provinsi, SDIT Al-Khair melaju ke nasional
Baca juga: Tiga korban tenggelam di Bendungan Batang Alai sudah ditemukan