Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin berhasil menyelamatkan 4.955 jiwa dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 329,25 gram dan ekstasi sebanyak 17 butir yang disita beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Banjarmasin, Rabu, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil ungkap kasus narkoba dengan 23 laporan polisi dalam kurun waktu dari bulan Juli 2021 hingga bulan Agustus 2021.
"Selama satu bulan ini ada 23 laporan polisi yang berhasil kami ungkap dan mengamankan 28 tersangka dari tindak pidana narkotika yang ada di kota ini," ujar Kombes Pol Rachmat yang memimpin acara pemusnahan barang bukti Narkoba itu.
Kapolresta Banjarmasin mengatakan hasil pengungkapan ini, pihaknya telah menyelamatkan 4.955 jiwa dari bahaya narkotika, dengan estimasi satu gram narkotika jenis sabu dapat dipakai oleh 15 orang.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara di tabur dan dicampur ke dalam ember yang sudah berisikan air diterjen.Kemudian ia juga mengatakan untuk kasus kejahatan peredaran narkotika di Kota Banjarmasin saat ini dinilai cukup menurun selama adanya PPKM.
"Kalau kasus kejahatan menurun dalam dua bulan terakhir ini, termasuk kasus narkotika. Jadi dengan adanya PPKM Level IV bisa menekan angka kasus kejahatan," katanya.
Orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu juga menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi terkait bahaya narkoba khususnya di wilayah hukum Kota Banjarmasin.
Turut hadir mendampingi dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Dandim 1007/Banjarmasin, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo Martosumito, Kepala BNN Kota Banjarmasin, Perwakilan Kajari Banjarmasin, Kasat Res Narkoba Banjarmasin, Perwira dan Brigadir Polresta Banjarmasin.
Acara pemusnahan barang buktu tersebut dilakukan di depan ruang Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Rabu (8/9) pagi, sekitar pukul 10.30 WITA.