Tanjung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Syamsidar Monoarfa memimpin langsung pemusnahan barang bukti dari 46 perkara pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat Rabu (7/7).
Barang bukti perkara tindak pidana yang dimusnahkan berupa sabu 17,31 gram , obat zenith 1.148 butir, miras 41 botol , senjata tajam delapan bilah, senpi rakitan dua buah beserta amunisi aktif dua buaj dan barang bukti lainnya seperti pakaian, kosmetik, kartu domino beberapa set.
"Barang bukti yang kita musnahkan perkara penyalahgunaan narkotika terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," jelas Syamsidar.
Dalam pemusnahan ini disaksikan perwakilan Polres Tabalong Iptu I Made Janaloka dan Dandim 1008 Tanjung Letkol Inf Ras Lambang Yudha.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda dan untuk sabu serta obat terlarang dihancurkan dengan cara diblender bersama campuran air dan deterjen.
Terpisah Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menyampaikan apresiasinya atas pemusnahan barbuk 46 tindak pidana ini.
"Pemusnahan barang bukti ini satu bukti sinergitas antara para penegak hukum guna meningkatkan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Tabalong," jelas Muchdori.
Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat di Tabalong tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya.
Kajari Tabalong pimpin pemusnahan barbuk 46 perkara pidana
Rabu, 7 Juli 2021 16:40 WIB