Devisi Rumah Tangga Komisi Pemilihan Umum Kotabaru H Nur zazin, di Kotabaru, Sabtu mengatakan, saat ini DPS sudah diproses oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah diproses oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Setelah diplenokan di KPU Kotabaru, DPS hasil pleno tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang direncanakan antara 3-4 September 2015," ujar Zazin.
Dikatakan, jadwal tahapan-tahapan yang dibuat telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kotabaru untuk Pemilu 2014 berkurang 1.213 pemilih, dari 228.566 menjadi 227.353.
Pengurangan disebabkan calon pemilih pindah domisili, meninggal dunia, dan sebagian masih belum cukup umur.
Berdasarkan hasil pleno DPT 13 September, jumlah pemilih tetap Kotabaru sebanyak 228.566 orang, namun setelah satu bulan per 13 Oktober jumlah tersebut menyusut menjadi 227.353 orang.
Penyusutan terjadi di 13 dari 21 kecamatan di Kabupaten Kotabaru, sedangkan delapan kecamatan lainnya masih tetap, dan jumlah DPT yang tidak berubah dari delapan kecamatan adalah Kecamatan Pulau Sembilan.