Batulicin, (AntaranewsKalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menetapkan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu periode 2016-2021.
"Dua pasangan calon Bupati dan Wakil bupati tersebut merupakan pasangan calon yang diusung oleh partai politik dan dari jalur independen," kata Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu Samsani, di Batulicin, Senin.
Pasangan calon yang di usung oleh partai politik yakni Mardani H. Mamming dengan H Sudian Noor. Dan pasangan dari perseorangan atau independen yakni, Abdul Hakim G dengan Gusti Chapizi.
Dia menjelaskan, pasangan Mardani-Sudian diusung oleh Partai Demonkrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demoktat, Hanurat, dan Partai Amanat Nasional dengan jumlah 24 anggota DPRD Tanah Bumbu.
Sedangkan untuk pasangan Abdul Hakim G dengan Gusti Chapizi dengan menyerahkan 27.445 dukungan.
Dijelaskan Samsani, sebelum melakukan rapat pleno tertutup dan menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ada tiga pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di Kantor KPU.
Namun setelah di lakukan verifikasi dan pemeriksaan berkas oleh KPU dari ketiga pasangan Balon, ada satu pasangan yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga KPU meneteapkan dua pasangan Balon yang memenuhi syarat menjadi Calon Bupati dan Wakil bupati.
"Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sudah sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku, apabila ada salah satu pasangan yang kurang puas maka KPU siap diperiksa dan dimintai keterangan oleh Panwaslu," ujarnya.