Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin meringkus seorang residivis yang melakukan pencurian handphone sebanyak tiga unit di kota setempat.
"Korban meminta bantuan Satuan Lalu Lintas yang sedang berjaga di pos yang berlokasi di Km 6, kemudian pelaku langsung diringkus," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengatakan, pelaku yang juga seorang residivis dengan kasus yang sama itu diketahui bernama Hasbianor alias Hasbi (20) warga Kertak Hanyar Km 7 Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 Wita di sekitar jalan Ahmad Yani setelah lebih dulu janjian bersama korban yang dipancing menggunakan seorang wanita.
Setelah ketemuan pelaku langsung diringkus dan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti Hp jenis tab yang belum sempat dijual oleh pelaku dan keburu tertangkap oleh polisi.
Setelah ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas residivis tersebut langsung diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan diancam hukuman di atas tujuh tahun.
Sementara itu tersangka Hasbi mengatakan dirinya butuh duit dan tidak memiliki pekerjaan sehingga setelah ke luar penjara kembali melakukan pencurian.
"Saya tidak bisa baca tulis jadi susah untuk cari pekerjaan makanya saya mencuri apalagi saya lagi butuh duit," tuturnya saat di ruang penyidikan.
Polresta Ringkus Residivis Pencurian Handphone
Sabtu, 15 Agustus 2015 19:02 WIB
Korban meminta bantuan Satuan Lalu Lintas yang sedang berjaga di pos yang berlokasi di Km 6, kemudian pelaku langsung diringkus,