Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menetapkan oknum guru sekolah dasar sebagai tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.
"Guru itu pada Senin (10/8) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," ucap Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Sony L Gaol di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan, walau oknum guru dari SDN Kuin Utara 1 Banjarmasin Utara itu ditetapkan sebagai tersangka tapi ia tidak dilakukan penahanan.
Oknum guru berinisial MS itu tidak ditahan karena ia dijerat dengan pasal Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 diancaman hukumannya di bawah 5 tahun hanya 3,6 tahun dan menurut UU tidak bisa dilakukan penahanan.
"Walau tersangka tidak kami tahan tapi ia selalu dalam pengawasan kami dan setiap Minggu harus wajib lapor. Selain itu ia juga harus bersifat korperatif dalam pemeriksaan," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini masuk ke Satuan Reskrim dari laporan orang tua murid berinisial M di mana anak M mengalami sakit teliga karena habis dijewer oleh gurunya sendiri berinisial MS.
Bukan itu selain M ada lagi murid lain yang mengalami hal serupa berinisial N yang di cubit oleh guru S hingga lebam di dada dan paha. Akibat perbuatan itu orang tua ayah dari M langsung melaporkan perbuatan guru SDN 1 Kuin Utara itu.
Terus dikatakannya, untuk luka memar terhadap N sudah dilakukan visum oleh pihak penyidik yang menangani kasus dari laporan tersebut.
Untuk sementara kasus ini akan ditangani lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku karena laporan atas tindak kekerasan itu sudah dibuat oleh orang tua dari M.
