Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menangkap tiga orang jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti di wilayah kota setempat.
"Masing-masing pelaku kami tangkap di tempat terpisah dan dari hasil pengembangan setiap pelaku," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Edy Saprianadi di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengatakan, pelaku pengedar sabu-sabu yang tertangkap lebih dulu diketahui bernama Cristian Spedo alias Pedo dengan barang bukti sabu seberat 6 gram.
Usai melakukan penangkap terhadap Pedo, polisi langsung melakukan introgasi dan pengembangan tidak beberapa lama tertangkap pelaku kedua bernama Gusti Wahyudi alias Cuwek.
Dari tangan Cuwek polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 86,68 gram tidak berhenti disitu saja penangkapan itu kembali dikembangkan.
Hasil pengembangan tertangkap pelaku ketiga yang diketahui bernama Robianor alias Robi (36) dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 202,90 gram.
"Untuk barang bukti yang dimiliki Robi, kami mengamankan dari rumahnya, dan total barang bukti yang kami amankan dari ketiga pelaku berjumlah 287 gram sabu-sabu " ucap pria berpangkat AKBP saat menggelar kasus tersebut.
Ketiga pelaku saat ini sudah dilakukan penahana di rumah tahanan Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana narkotika yang mereka lakukan.
Hasil penyidikan sementara Cuwek, Robi dan Pedo yang juga warga Banjarmasin itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu pelaku Cuwek yang baru satu tahun keluar penjara dengan kasus narkotika itu mengatakan dirinya kembali berbisnis narkotika karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap.
Sedangkan untuk pelaku Robi, dirinya melakukan bisnis haram narkotika karena tergiur atas upah yang diberikan di mana sekali mengantar sabu-sabu dikasih upah sebesar Rp 5 juta.