Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH mengajak masyarakat mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
Ajakan itu ketika sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel, yang berlangsung di Desa Sungai Kambat Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (11/10).
Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel itu menambahkan, Perda 11/2018 sebagai tindak lanjut dari Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola itu menerangkan, tujuan sosialisasi Perda (Sosper) antara lain agar tidak ada intimidas, tindak kekerasan ataupun diskiriminasi terhadap perempuan dan anak, sehingga mereka mendapatkan perlindungan serta jaminan kepastian hukum dan keadilan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
"Dengan adanya Peraturan Perundang-undangan tersebut akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh perempuan dan anak," demikian Karlie Hanafi.
Kegiatan sosialisasi UU 35/2014 dan Perda 11/2018 menghadirkan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Dinas DPPKB P3A Batola dr.Lisa Herawati sebagai narasumber.
Pada kesempatan itu dr Lisa antara lain menyampaikan tentang hak-hak dan perlindungan anak yang secara substantif telah mengatur beberapa hal seperti persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, anal dari kelompok minoritas, anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban kerusuhan, dan lain-lain.
Sosper atau penyebarluasan peraturan perundang-undangan tersebut mendapat sambutan antusias para peserta yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu. Mereka mengikuti acara hingga para narasumber selesai menyampaikan materi dan dilanjutkan dengan dialog/tanya jawab.