Balangan - (Antaranews Kalsel) - Bupati Balangan H Sefek Effendie mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran Idul Fitri 1436 hijriyah.
Menurut Sefek, Kamis di Paringin, ibukota Kabupaten Balangan, imbauan tersebut diutamakan kepada mereka yang memiliki kendaraan pribadi.
"Yang memiliki kendaraan pribadi, hendaknya tidak usah menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, karena peruntukan mobil dinas harus digunakan untuk kepentingan kedinasan atau pekerjaan," jelas Bupati yang telah memimpin Balangan selama dua periode tersebut.
Meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan kebijakan memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dengan beberapa syarat lanjut Sefek, namun ia tetap mengimbau agar tidak mengunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Mobil dinas dibeli dan dirawat atas dasar fasilitas negara, jadi harus digunakan untuk kepentingan kedinasan, apalagi menggantinya dari plat merah menjadi plat hitam untuk kepentingan pribadi," katanya.
Namun demikian tambah Sefek, bagi para pejabat yang ingin mengunakan mobil dinas untuk mudik tetap di ijinkan, tetapi sesuai peraturan dan persyaratan yang ada, serta tidak disalahgunakan.
Ia berjanji akan mengenakan sanksi bagi PNS yang melanggar kebijakan itu, sesuai PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan, yaitu memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran bagi PNS, syaratnya PNS bersangkutan berpangkat rendah atau dibawah eselon III dan telah berkeluarga.
Bupati Larang Mobil Dinas Untuk Mudik
Kamis, 9 Juli 2015 13:42 WIB
karena peruntukan mobil dinas harus digunakan untuk kepentingan kedinasan atau pekerjaan,"