"Laporan setoran pajak dan retribusi parkir yang disampaikan Dinas Perhubungan ada selisih sehingga kami mempertanyakannya," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Banjarbaru, RR Erna Nilawati, Kamis (16/6).
Pemkot Banjarbaru memiliki tiga pintu pemasukan dari sektor perparkiran yakni pajak parkir, retribusi tempat khusus parkir dan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Menurut Sekretaris Komisi bidang keuangan itu, retribusi parkir yang disetor Dinas Perhubungan berbeda dengan penerimaan yang dicatat Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Banjarbaru.
Data yang dihimpun DPPKAD, penerimaan pajak parkir yang diperoleh dari pengelola Bandara Syamsudin Noor dan Hero Supermarket hingga bulan April 2011 dilaporkan hanya sebesar Rp171,7 juta.
Padahal, setiap bulan pengelola bandara membayar pajak parkir sebesar Rp45 juta tetapi penerimaan yang dicatat hanya sebesar Rp4,2 juta yang berasal dari setoran Hero Supermarket.
"Seharusnya, penerimaan yang dicatat sejak Januari hingga April 2011 mencapai Rp190 juta lebih tetapi yang dilaporkan hanya sebesar Rp171,7 juta sehingga selisih Rp20 juta lebih," ungkapnya.
Anggota komisi II Muriadi menambahkan, kejanggalan setoran parkir juga terlihat pada penerimaan retribusi tempat khusus parkir hingga bulan April 2011 yang tercatat sebesar Rp146,8 juta.
Setoran retribusi parkir itu dikumpulkan dari dua tempat khusus parkir parkir kawasan Pasar Bauntung yang setiap bulan menyumbang pemasukan Rp13 juta dan Pasar Ulin Raya sebesar Rp45 juta.
"Perhitungan kami, dua tempat khusus parkir tersebut setiap bulan menyumbang pemasukan sebesar Rp58 juta sehingga jika dikalikan empat bulan terkumpul Rp232 juta, tetapi mengapa laporannya hanya Rp146 juta," ujarnya.
Selain itu, komisi II juga mempertanyakan setoran retribusi parkir di tepi jalan umum yang masih minim yakni hanya sebesar Rp30 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp178 juta.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dishub Banjarbaru Johar Arifin didampingi Kasi Parkir, Fakhra mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan atas selisih setoran pajak dan retribusi parkir itu.
"Kami akan mengecek penyebabnya, bisa saja laporannya belum masuk atau memang pengelola parkir belum memenuhi kewajibannya. Namun yang jelas pemasukannya dilaporkan ke DPPKAD setiap bulan," kata Fakhra.
Dikatakan Erna, pihaknya berencana mengundang kembali Dishub dan DPPKAD untuk meminta penjelasan mengenai selisih atas setoran retribusi parkir itu sehingga besaran penerimaan daerah menjadi jelas dan transparan.
"Kami akan mengundang Dishub dan DPPKAD sehingga kedua belah pihak bisa menjelaskan mengapa terjadi selisih setoran retribusi parkir tersebut," katanya./zal*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026