Banjarbaru (Antaranews, Kalsel) - Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menahan dua pejabat pemerintah kota berinisial AA dan AJ atas dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi terkait setoran retribusi parkir di sebuah pasar di kota setempat.
Kepala Kejari Banjarbaru Silvia Desty Rosalina melalui Kasi Pidsus Mahardika di Kota Banjarbaru, Sabtu mengatakan, penahanan keduanya dilakukan pada Jumat (16/11) siang usai memenuhi panggilan kejaksaan.
"Keduanya ditahan setelah kami undang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan didampingi penasehat hukum. Penahanannya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru," ujar Mahardika.
Diketahui, pejabat berinisial AA masih aktif menduduki jabatan di lingkungan sekretariat daerah Kota Banjarbaru sebagai staf ahli wali kota, sedangkan AJ sudah pensiun beberapa tahun lalu.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan sehingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 miliar akibat tidak disetornya retribusi parkir.
Menurut Mahardika, sebelum ditahan, status keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Agustus 2018 dan kejaksaan terus melengkapi keterangan saksi dan berkas-berkasnya.
"Setelah semuanya lengkap baik keterangan saksi yang jumlahnya mencapai puluhan orang hingga kelengkapan berkas, diputuskan penahanan keduanya untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Dikatakan, persidangan kasusnya akan dilaksanakan di pengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin dan tim jaksa penuntut umum sudah dipersiapkan untuk mengikuti proses hukum kasus tersebut.
Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi retribusi parkir itu menyeret dua terdakwa yang sudah menjalani hukuman yakni RLA selaku direktris utama dan SA sebagai direktur operasional CV Nadya Pratama.
Kerugian negara akibat perbuatan keduanya sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel mencapai Rp1,06 miliar yang merupakan retribusi parkir tetapi tidak disetorkan ke kas negara.
Pengungkapan kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan parkir Pasar Ulin Raya Jalan Ahmad Yani Km 24 Kota Banjarbaru dari tahun 2010 sampai 2015 yang dikelola pihak ketiga CV Nadya.
Kasusnya mulai diselidiki awal 2016 dan diduga data pendapatan parkir yang setiap hari dipungut baik dari kendaraan roda dua maupun roda empat di pasar tersebut dipalsukan keduanya.
Kejari Tahan Dua Pejabat Pemkot Terkait Korupsi
Sabtu, 17 November 2018 18:29 WIB
Pejabat berinisial AA masih aktif menduduki jabatan di lingkungan sekretariat daerah Kota Banjarbaru sebagai staf ahli wali kota, sedangkan AJ sudah pensiun beberapa tahun lalu