Banjarbaru (ANTARA) - Polres Banjarbaru melakukan proses hukum terhadap 16 calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang kedapatan menunjukkan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 palsu dan sertifikat vaksin yang juga dipalsukan.
"Sekarang tim lagi melakukan penyelidikan untuk mendalami temuan ini," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Jumat.
Dia menegaskan, jika nantinya hasil penyelidikan memenuhi unsur pidana, maka statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya ada penetapan tersangka.
"Semua pihak yang terkait termasuk petugas di bandara saat itu melakukan pemeriksaan dokumen kami mintai keterangannya. Begitu juga pihak rumah sakit atau klinik yang namanya dicatut untuk dokumen PCR," ujar Doni.
Temuan surat PCR dan sertifikat vaksin palsu itu terjadi pada Rabu (7/7), di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin. Ada 16 calon penumpang pesawat kedapatan petugas menunjukkan dokumen palsu tersebut, sehingga batal diizinkan terbang.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin Ruslan Fajar mengatakan ketika petugasnya memvalidasi dokumen perjalanan domestik, didapati surat hasil pemeriksaan PCR serta sertifikat vaksinasi calon penumpang pesawat palsu.
"Petugas kami melakukan konfirmasi kepada rumah sakit dan puskesmas yang tertera di dokumen, didapati keterangan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ujarnya.
Diketahui dari 16 orang calon penumpang tersebut, 10 di antaranya tujuan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Sedangkan sisanya tujuan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Polres Banjarbaru proses hukum 16 penumpang pesawat memalsukan PCR
Sabtu, 10 Juli 2021 12:53 WIB