Banjarmasin (ANTARA) - Polres Kotabaru jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan masih adanya nelayan menggunakan alat tangkap mini trawl atau pukat mini yang dilarang, saat menggelar patroli di perairan laut Kotabaru dan perairan laut Pulau Sebuku.
"Kami mengimbau agar tidak lagi menggunakan alat tangkap yang dilarang, karena dapat merusak terumbu karang dan biota laut lainnya. Gunakanlah alat yang ramah lingkungan," kata Kasat Polairud Polres Kotabaru AKP Koes Adi Dharma, Selasa.
Mini trawl masuk dalam klasifikasi pukat hela berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Alat Penangkap Ikan. Cara pengoperasiannya dengan ditarik oleh kapal yang bergerak mengejar gerombolan ikan.
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik, alat tangkap trawl merupakan alat tangkap yang dilarang. Penggunaan alat tangkap ini dapat mengancam kelestarian sumber daya ikan.
Adi menyatakan nelayan yang menggunakan mini trawl didata dan jika ditemukan lagi di kemudian hari, bakal diproses pidana karena telah mendapatkan peringatan dan edukasi secara preemtif dan persuasif.
Saat patroli bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel serta Dinas Perikanan Kotabaru, petugas juga menemukan kapal nelayan tak dilengkapi dokumen sebagai legalitas operasional kapal.
Nelayan diingatkan pula agar melengkapi diri dengan alat keselamatan, dan tak memaksakan diri melaut apabila gelombang besar atau pun angin kencang.
"Patroli rutin kami laksanakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menekan tindak pidana. Kehadiran polisi di laut juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi nelayan yang beraktivitas di laut," kata Adi mewakili Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin.