Kandangan (ANTARA) - Dalam rangka menindak lanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan mengamankan tujuh juru parkir (Jukir) tanpa izin, dan telah melakukan penarikan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan kendaraan roda empat (Mobil) Rp5 ribu.
Kapolres HSS AKBP Siswoyo melalui Kasubag Humas AKP Suherman, di Kandangan, Sabtu (12/6), mengatakan giat dipimpin Kabag Ops Polres Hulu Sungai Selatan AKP Agus Sugiantodan Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan AKP Matnur, serta Personil gabungan Polres HSS berhasil amankan tujuh orang jukir tanpa izin serta tanpa lengkapi bukti retribusi.
Baca juga: Wabup dan kapolres launching pelayanan satu atap "SPKT" Polres HSS
"Dari hasil Ops Cipkon tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak enam orang dan uang sebanyak Rp40 ribu terdiri dari uang pecahan Rp5 ribu sebanyak dua lembar, uang Rp2 ribu sebanyak 15 lembar di Depan Rumah Makan Wong Solo Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan," katanya, dalam keterangan.
Kemudian di Lapangan MTQ Kelurahan Kandangan kota Kecamatan Kandangan, diamankan satu orang dan uang pecahan uang pecahan Rp10 ribu sebanyak satu lembar, Rp5 ribu sebanyak dua lembar, Rp 2 ribu sebanyak enam lembar, Rp1000 sebanyak satu lembar, uang koin Rp1000 sebanyak tujuh buah, Rp.500 sebanyak dua buah.
Baca juga: Call Center 110, permudah masyarakat dapat layanan kepolisian
Adapun Identitas pelaku yakni berinisial MR(19), RS(21), MF(23), MN(26), MD(27), MR(27), R(46), ketujuh pelaku ini diamankan dan dilakukan pendataan dengan dibina serta diberikan surat peringatan, agar segera mengurus surat izin parkir di dinas terkait dan setelahnya dipulangkan.
"Kami berharap dengan dilaksanakannya Ops Cipkon ini dapat menekan angka kriminalitas di Bumi Rakat Mufakat, Kabupaten HSS," katanya.