Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan memblender sebanyak 46,68 gram sabu-sabu dan enam butir ekstasi dengan berat 2,16 gram, sehingga jumlah keseluruhan 48,84 gram.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa yang memimpin pemusnahan mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan Subdit II dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel.
"Ada tujuh perkara dan sembilan tersangka ditangkap terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan," terangnya, Jumat.
Ridwan menyatakan pemusnahan tersebut sebagai wujud transparansi pihaknya dalam sitaan barang bukti narkoba sebagaimana amanah Undang-Undang.
"Tentunya barang bukti telah disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan dan ini atas ketetapan jaksa," jelas pria yang baru saja memimpin pengungkapan 1,83 kilogram sabu-sabu dan 866 ekstasi.
Acara pemusnahan di Direktorat Tahti Polda Kalsel itu turut dihadiri unsur penegak hukum lainnya seperti jaksa, BNNP Kalsel, Balai Besar POM Banjarmasin dan LBH.
Polda Kalsel blender 48,84 gram narkoba
Jumat, 16 April 2021 17:10 WIB
Ada tujuh perkara dan sembilan tersangka ditangkap terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan