Tanjung (ANTARA) - PT Pamapersada Nusantara Site Adaro melalui Lembaga Pengembangan Bisnis Pama Banua Lima melaksanakan sosialisasi perijinan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tabalong.
Mengingat masih banyak kendala dalam pengembangan UMKM di 'Bumi Saraba Kawa' ini salah satunya belum adanya legalitas usaha.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), yang meliputi arti penting bagi pemilik usaha sebagai legalitas dan perlindungan bagi UMKM, jelas Koordinator LPB Pama Banua Lima Amirullah.
Dengan menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat sosialiasi perizinan diikuti 19 UMKM.
Dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memberdayakan kemampuan usaha pelaku UMKM.
Sosialisasi dihadiri perwakilan CSR PT Pama Persada Nusantara Nico Mahendara, tiim LPB Pama Banua Lima serta narasumber Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan & Non Perizinan Syaiful Anshari dan Petugas Pelayanan Nuri Aditama.
Dalam pemaparannya Syaiful menjelaskan ijin usaha dapat mempermudah pelaku usaha untuk mendapat sentuhan pemberdayaan, pendamping fasilitasi terhadap akses pembiayaan serta perluasan akses pasar produk UMKM.
"Saya berharap pelaku usaha dapat mengurus Ijin usahanya sesuai prosedur dan peraturan perundang – undangan yang berlaku," jelas Syaiful.