Tanjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tabalong terus berupaya mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 melalui penegakan hukum dan peningkatan disiplin protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Abdul Muthalib Sangadji menyampaikan untuk lebih mengintensifkan protokol kesehatan maka dilakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020 menjadi Perbup nomor 18 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan COVID-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman.
"Kegiatan di tempat umum termasuk pengelola tempat wisata wajib membentuk satgas COVID-19 yang bertanggungjawab atas protokol kesehatan," ungkap Sangadji.
Hal ini tertuang dalam Perbup Nomor 18 tahun 2021 pasal 10 ayat 2 dan jika melanggar dapat diberikan tindakan berupa teguran lisan hingga pencabutan ijin.
Tak hanya pengelola tempat wisata khusus acara resepsi perkawinan atau perayaan lainnya juga wajib membentuk panitia yang bertanggungjawab atas protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tabalong, Lilis Marta Diana mengatakan akan memastikan langsung kesiapan seluruh objek wisata untuk pemberlakuan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 18 tahun 2021.
"Kita akan mengatur pengunjung yang datang dengan batasan waktu maupun jumlah serta menerapkan protokol kesehatan ketat," jelas Lilis.
Hal ini sudah disampaikan secara lisan kepada seluruh pengelola objek wisata di 'Bumi Saraba Kawa' ini.
Tercatat ada sekitar 51 objek wisata di Kabupaten Tabalong dan 17 tempat wisata yang akan ditinjau terkait kesiapan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Pengelola tempat wisata wajib bentuk Satgas COVID-19
Sabtu, 27 Maret 2021 19:13 WIB