Banjarmasin (ANTARA) - Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan "jagoan" mereka untuk pemungutan suara ulang (PSU) meski hanya tiga kelurahan.
"Atas keputusan MK ini, yang pertama kami menghormati keputusan tersebut, meski PSU hanya tiga kelurahan," ujar Ketua Tim Pemenangan AnandaMu, Hendra saat dihubungi, Senin malam.
Sebagaimana putusan MK pada Senin, bahwa memerintahkan PSU Pilkada Kota Banjarmasin pada tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
Pihaknya juga menghormati tidak dikabulkannya permohonan lainnya atas dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilkada yang dilakukan pasangan nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor sebagai petahanan.
Untuk menindaklanjuti PSU di tiga kelurahan tersebut, kata Hendra, pihaknya pun kembali menyusun kekuatan untuk bisa meraih suara sebanyak-banyaknya demi bisa melampaui perolehan suara sah yang diperoleh Ibnu-Arifin.
Memang, kata dia, tidak mudah, namun tetap ada peluang besar bagi AnandaMu untuk bisa meraih suara terbanyak hingga menjadi pemenang.
"Salah satunya partisipasi pemilih harus ditingkatkan, kan ada sekitar 30 ribu pemilih di tiga kelurahan itu, saat ini selisihnya sekitar 14 ribu," papar anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PKS tersebut.
Sebagaimana rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Banjarmasin sebelumnya, pasangan nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor meraih suara terbanyak, yakni, 90.980 suara.
Sementara itu, terbanyak kedua diraih pasangan nomor urut 4, yakni, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir meraih 74.154 suara, terbanyak ketiga pasangan nomor urut 1, H Haris Makkie dan Ilham Noor meraih sebanyak 36.238 suara dan terbanyak keempat pasangan nomor urut 3, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy meraih sebanyak 31.334 suara.