Kandangan (ANTARA) - Setelah rapat paripurna pertama di DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Wakil Bupati (Wabup) HSS Syamsuri Arsyad menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan ke DPRD HSS, dalam rapat paripurna kedua secara bersambung.
Ia mengatakan, tiga buah Raperda tersebut, antara lain, Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang ketertiban umum.
Baca juga: Perda penetapan desa HSS bermanfaat untuk kepentingan administrasi
"Dalam penyampaian Raperda ini saya mewakili Bupati HSS H Achmad Fikry untuk membacakan sambutan tertulis beliau, tentang perlunya perubahan atas tiga buah perda dimaksud," katanya, dalam penyampaian, Senin (15/3) pagi.
Dijelaskan dia, tentang masalah sampah disampaikan, saat ini pertumbuhan penduduk di HSS yang sudah mencapai dua persen setiap tahunnya, dan ini sangat berperan dalam.menyumbang pertambahan jumlah sampah. Diketahui bahwa saat ini rata-rata jumlah sampah di HSS adalah 93,6 ton perhari.
Untuk itu diperlukan perubahan mendasar pada sistem pengelolaan sampah, dari yang semula secara tradisional, yakni dengan sistem, kumpul, angkut dan buang. dikembangakan inovasi, menerapkan sistem ramah lingkungan reduce, reuse dan recycle.
Baca juga: Bupati HSS sarankan siswa bawa bekal dari rumah saat sekolah tatap muka
Tentang Raperda Pilkades dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU), menyongsong pilkades serentak serta penyesuaian diperlukan antara lain salah satunya pada syarat-syarat seorang calon kepala desa.
"Sementara dalam perubahan Perda Ketertiban Umum dilakukan, demi membuat tata aturan yang lebih baik untuk ketentraman masyarakat luas, yang merupakan salah satu hak azasi manusia," katanya.