Kandangan (ANTARA) - DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II berupa persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penetapan desa.
Juru bicara Fraksi Golkar, Mukhlis Ridani, di Kandangan, Senin (15/3) mengatakan, menyambut baik penetapan Raperda menjadi Perda, guna kemanfaatan untuk kepentingan administrasi, karena masing-masing desa kini memiliki kode masing-masing.
"Kami menyepakati raperda menjadi perda, termasuk hasil rapat gabungan komisi bersama eksekutif para Selasa (23/2) lalu, dengan adanya beberapa perubahan yang disampaikan," katanya, saat menyampaikan pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Rudy Maulidi.
Baca juga: Persiapan pembelajaran tatap muka, DPRD Kalsel kunker ke HSS
Fraksi PKS dengan Jubir H. Syamsuddin juga menyambut baik dan menerima sepenuhnya Perda Penetapan Desa ini, Risma selaku pembaca pendapat akhir Fraksi Nasdem menyampaikan persetujuannya, karena Penetapan Desa sangat penting untuk kepentingan desa dan masyarakatnya.
Selanjutnya, Fraksi PDIP dengan jubir M. Lutfhi menyampaikan persetujuannya dengan harapan bermanfaat besar bagi masyarakat, demikian pula Fraksi PKB, yang dibacakan H. Yurni dan Surya Rizani dari Fraksi Gerindra turut menyepakati ditetapkannya raperda ini tanpa catatan.
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, mengucapkan terimakasih atas persetujuan yang telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPRD HSS atas Penetapan Raperda ini menjadi Perda.
Baca juga: DPRD Kalsel apresiasi dan optimistis HSS laksanakan belajar tatap muka
"Semoga bisa dijadikan pedoman dan landasan hukum yang kuat, menciptakan pelayanan pemerintahan yang baik dari pemerintah daerah sampai ke jajaran desa menjadi semakin baik," katanya.
Diakhir acara dilakukan penandatangan Berita Acara Penetapan Raperda Penetapan Desa ini menjadi Perda Nomor 7 tertanggal 15 Maret 2021, dilakukan bersama Wakil Bupati dan Pimpinan Rapat, disaksikan oleh anggota Dewan yang hadir.
Perda penetapan desa HSS bermanfaat untuk kepentingan administrasi
Senin, 15 Maret 2021 18:25 WIB
Kami menyepakati raperda menjadi perda, termasuk hasil rapat gabungan komisi bersama eksekutif para Selasa (23/2) lalu, dengan adanya beberapa perubahan yang disampaikan,