Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Taman Siring Laut, menjadi destinasi atau tujuan wisata domestik dan manca negera di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, sehingga harus bebas dari aktivitas pedagang kaki lima.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, Selasa mengatakan, keberadaan Taman Siring Laut merupakan destinasi wisata sekaligus icon (penanda) Kotabaru, sehingga harus terbebas dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
"Sebagai wakil rakyat, kami mengakomodir aspirasi para pedagang yang tergabung dalam komunitas PKL siring laut yang ingin tetap dijinkan berjualan di siring laut oleh pemerintah daerah," terangnya.
Dikatakan, mengakomidir aspirasi PKL, DPRD menggelar hearing pertama dengan pedagang PKL, dan melibatkan dinas-dinas terkait, selanjutnya secara non-formal pertemuan dengan mereka juga kami layani.
Sesuai kewenangan dan kapasitasnya, legislatif hanya bisa memfasilitasi antara PKL dan pemerintah daerah hingga terlaksananya hearing yang melibatkan segenap pihak terkait.
Dijelaskan Alfisah, selain mendengar keinginan pedagang PKL, namun di lain pihak juga banyak komponen masyarakat yang menghendaki keberadaan taman siring laut dijadikan tempat wisata bagi warga sehingga tidak selayaknya ada aktivitas jual beli pedagang PKL.
Mengacu pada dua keinginan yang kontradiktif tersebut, maka semua diharuskan melihat aturan dan ketentuan yang mengaturnya, dan ternyata diketahui dalam klausul perjanjian antara pemerintah daerah dengan PKL yang telah berlaku menjelaskan jika pemerintah daerah menggunakan area siring laut maka pedagang siap untuk pindah dan tidak menuntut ganti rugi apapun.
Selain itu, politisi Partai NasDem ini mengungkapkan, yang terungkap dalam forum tersebut, dari analisa yang dilakukan pihak terkait, ternyata keberadaan komunitas PKL taman siring laut ternyata tidak semuanya memiliki ijin resmi.
Sebab dalam penyelidikan petugas diketahui, banyak ijin berjualan di siring laut telah dijual belikan dan berpindah tangan dari pemilik semula. Bahkan, ada sejumlah pedagang yang jelas-jelas tidak memiliki ijin alias ilegal.
"Hasil hearing kedua kalinya ini, antara pedagang PKL siring laut dan pemerintah daerah berikut dinas-dinas terkait di gedung dewan, secara tegas semuanya kembali pada aturan dan ketentuan, kesimpulannya siring laut harus terbebas dari kegiatan PKL," tegas Alfisah.
Hal itu lanjut dia, pertimbangan bagi pemerintah daerah, taman siring laut merupakan destinasi wisata yang sekaligus menjadi identitas bagi Kabupaten Kotabaru, maka seyogyanya dijaga dan dilestarikan. Sebab jika digunakan untuk berjualan bagi PKL, bukan tidak mungkin akan menjadi semrawut dan kotor.