Jakarta (ANTARA) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan tidak hanya pelarangan ekspor benih lobster, tetapi juga pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59 Tahun 2020 yang dinilai sebagai fondasi dari ekspor benih lobster.
"Permen KP inilah yang menjadi dasar ekspor benih lobster di Indonesia yang sangat massif," kata Sekjen Kiara Susan Herawati dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Susan Herawati menyebut rencana pelarangan ekspor lobster merupakan langkah baik.
Hanya saja, lanjutnya, rencana ini perlu dibuktikan dengan keberanian untuk mencabut Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang menjadi dasar ekspor benih lobster.
Setelah mencabut Permen No. 59 Tahun 2020, menurut Susan, KKP harus segera melakukan pendataan dengan sangat baik dan detail mengenai status ketersediaan benih lobster di Indonesia dengan melibatkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
"Status lobster di Indonesia harus dipastikan apakah statusnya fully oxploited, over exploited, atau masih dapat ditangkap," ucap Susan.
Bagi Susan, kejelasan mengenai data status benih lobster di Indonesia sangat penting karena selama ini KKP tidak memilikinya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Selanjutnya, hal yang juga penting masih menurut Susan, jika KKP serius mau melarang ekspor benih lobster, perlu ada pendataan yang jelas mengenai sentra-sentra budidaya lobster di seluruh Indonesia yang dikelola oleh nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional di Indonesia.
Pendataan mengenai berapa banyak nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional di Indonesia sangat penting karena budidaya atau pembesaran benih lobster di dalam negeri harus melibatkan mereka.
"Nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional harus menjadi aktor utama dalam narasi budidaya atau pembesaran benih lobster," tegas Susan.
Terakhir, Kiara mendesak kepada KKP untuk serius memperkuat koperasi-koperasi nelayan yang selama ini terbukti menjadi wadah bagi pengembangan sosial-ekonomi para nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional dalam mengembangkan usaha budidaya lobster.
Hal itu, ujar dia, sangat penting karena merupakan mandat dari UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Sebelumnya, KKP menyatakan perang terhadap praktik penyelundupan benih lobster dalam rangka menjaga aspek keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan nasional.
"Kami telah menerima arahan. Intinya kami akan tindak tegas penyelundup benih bening lobster ini. Tanpa kompromi," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar.
Antam menyatakan pernyataan perang terhadap penyelundupan benih lobster juga dalam bentuk menindaklanjuti pertemuan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut terkait keprihatinan atas masih ditemukannya penyelundupan benih bening lobster.
Kiara berharap Peraturan Menteri KP No. 59/2020 terkait lobster dicabut
Kamis, 4 Maret 2021 8:40 WIB