Banjarmasin (ANTARA) - Satuan tugas atau Satgas normalisasi Sungai di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), terlebih dahulu melakukan pendekatan secara persuasif, baru melakukan tindakan.
"Kita terlebih dahulu melakukan pendekatan kepada pemilik bangunan yang mengganggu kelancaran aliran sungai sebelum melakukan tindakan atau eksekusi," ujar anggota Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin Anang Rosyadi Adenansi, Jumat (26/2) lalu.
"Kepada pemilik bangunan terlebih dahulu kami tawarkan, apakah dia sendiri yang membongkar atau Satgas yang melakukan," tegas mantan anggota DPRD Kalsel tersebut yang kini Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Memperdulikan Fungsi Sungai (Mamfus).
Ia mencontohkan, pada bagian belakang rumah jabatan Kapolda Kalsel di Jalan MT Haryono Banjarmasin pihak mereka akan membongkar sendiri dan meminta tempo waktu sekitar tiga hari.
"Kalau sudah lewat tiga belum juga dibongkar, maka Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin yang melakukan pembongkaran," tuturnya di sela-sela pengecekan lokasi/tempat yang dapat mengganggu kelancaran aliran sungai di ibukota Kalsel tersebut.
Contoh lain ada bagian bangunan DPRD Kalsel yang menutup sungai, Ketua Dewannya Dr (HC) H Supian HK SH MH menyilakan Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin menindaklanjuti, lanjutnya.
"Oleh karena itu, dalam waktu segera Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin akan membongkar bagian bangunan DPRD Kalsel yang menutupi sungai tersebut," demikian Anang Rosyadi.
Beberapa bangunan yang dibongkar Satgas tersebut antara lain bekas Puskesmas, serta Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin yang bediri di atas saluran terbuka (Salter) Jalan Jafri Zam-zam Banjarmasin.
Selain itu, beberapa jembatan pada Salter Jalan A Yani Banjarmasin, antara lain jembatan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel serta pertokoan.