Banjarmasin, (AntaranewsKalsel)- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui Bagian Hukum setempat berencana melakukan inventarisasi produk hukum daerah setempat.
Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin Lukman Fadlun di Banjarmasin, Sabtu menjelaskan, hingga kini belum ada halaman khusus atau blog website yang merilis semua regulasi yang diterbitkan.
Lukman Fadlun menjelaskan, produk hukum yang diinventarisir itu meliputi peraturan daerah, peraturan wali kota, keputusan wali kota dan sejenisnya.
"Peraturan yang diinventarisir tersebut termasuk aturan presiden dan kementerian yang berhubungan dengan kinerja Pemkot Banjarmasin," jelasnya.
Ia menyadari, pentingnya semua aturan hukum diberitahukan kepada publik, sehingga instansi, pihak terkait, terutama warga bisa mengetahui aturan hukum yang berlaku di Kota Banjarmasin ini.
Mantan Kabid Penanaman Modal BP2TPM Banjarmasin ini berharap, keterbukaan informasi tersebut bisa menciptakan kesadaran hukum. Dan, menjadi acuan hukum dalam kehidupan dan pembangunan.
Selain itu, lanjutnya, sebagai upaya memenuhi aspirasi warga dan tuntutan keterbukaan informasi publik.
Lukman menjelaskan, rencananya akan membuat blog khusus untuk bagian hukum yang memuat segala produk hukum.
"Sementara kita coba memanfaatkan website milik Pemkot yang ada dulu, dalam mewujudkan hal tersebut," katanya.
Banjarmasin Inventarisir Produk Hukum Daerah
Sabtu, 3 Januari 2015 16:45 WIB