Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar sidang paripurna dengan agenda Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021, Senin.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi dua orang wakilnya H Mukhni AF dan M Arif, serta dihadiri Bupati H Sayed Jafar, segenap anggota dewan, Forkopimda dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, berdasarkan undang-undang No23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan dewan harus mengusulkan pemberhentian kepala daerah sebelum habis masa jabatan kepala daerah periode ini.
"Sesuai aturan tersebut, maka DPRD Kotabaru harus menggelar sidang paripurna satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan bupati–wakil bupati untuk mengumumkan usulan pemberhentiannya," kata Syairi.
Pasalnya lanjut dia, bersamaan itu juga dilakukan dalam rangka mempersiapkan pelantikan bupati-wakil bupati hasil pemilihan yang sesuai agenda akan dilaksankan pada 17 Februari 2021.
Lebih lanjut politisi PDIP ini mengungkapkan, sesuai mekanismenya yang diatur dalam undang- undang tersebut, dari hasil paripurna ini akan disampaikan kepada gubernur dan diteruskan ke Mendagri.
Sementara, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, instansi vertikal lainnya, SKPD atas kerja sama dan hubungan baik kepada Eksekutif selama lima tahun dalam pelaksanaan pembangunan.
"Melalui upaya kerja keras dan semangat kebersamaan dari seluruh stakeholder, termasuk DPRD Kotabaru, semua pembangunan dapat terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat," katanya.
Dan selama lima tahun memimpin Kotabaru telah bekerja sama dengan jajaran legislatif, tentunya terdapat kebutuhan dan keinginan dalam bidang penyelenggaraan pemerintah, terjadi peningkatan pembangunan dan ekonomi yang belum semuanya terlaksana dengan baik.
Oleh karenanya, selama kepemimpinanya tersebut ada kelemahan dan kekurangan yang tidak berkenan di hati, baik yang sengaja maupun tidak, Sayed menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.