Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kota Banjarmasin berpendapat perlu merevisi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan Rekreasi.
"Apalagi dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga Perda 10/2011 tersebut perlu revisi atau penyesuaian," Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, Jumat.
Raperda yang merupakan inisiatif dewan untuk merevisi Perda 10/2011 itu, lanjutnya, sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Banjarmasin tahun 2015.
Ia menerangkan, rencana revisi Perda 10/2011 itu perlu dilakukan, karena pemasokan pajak khususnya dari Tempat Hiburan Malam (THM) masih minim, yakni hanya Rp1,5 miliar pertahun.
"Artinya hingar-bingar THM dengan berbagai akses negatif yang ditimbulkannya tidak sebanding dengan PAD yang diterima Pemkot," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Dari data penerimaan pajak THM pertahunnya, yakni untuk diskotik Grand Mitra Plaza hanya sekitar Rp 400 juta, diskotik Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) sekitar Rp575 juta, dan diskotik Aria Barito Hotel sekitar Rp300 juta.
Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin M Faisal Hariyadi mengakui pula jika target penerimaan pajak THM khususnya diksotik masih relatif kecil.
Bahkan dia membandingkan, jika target penerimaan untuk pajak diskotik ini lebih besar penerimaan pajak studio 21 di pusat perbelanjaan Duta Mall yang ditargetkan sebesar Rp1,7 miliar pertahun.
Menurut dia, rencana untuk merevisi Perda 11/2011 merupakan usul atau inisitaif dewan dari Komisinya.
Ia meminta, agar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat segera melakukan evaluasi terhadap karcis masuk THM. Masalahnya, tidak menutup kemungkinan untuk menekan pajak pihak THM menyiatinya melalui tarif karcis masuk. "Ini perlu benar-benar diawasi," katanya.
Perda Tempat Hiburan Perlu Direvisi
Jumat, 5 Desember 2014 21:10 WIB
Apalagi dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga Perda 10/2011 tersebut perlu revisi atau penyesuaian,"