Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kebijakan pengetatan aktivitas publik di Pulau Jawa dan Bali oleh pemerintah pusat.
"Kami atas nama Pemprov DKI, menyambut baik kebijakan yang diambil oleh pemetintah pusat terkait adanya tambahan pengetatan aktivitas," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Menurut Riza, Pemprov DKI sudah memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi untuk menyikapi dampak dari libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Siang ini pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pengetatan dan kami menyambut baik itu yang sejujurnya ini sesuai dengan yang kami dan daerah lain butuhkan termasuk integrasi dengan Jabar dan Banten," kata Riza.
Riza menyebutkan kebijakan pengetatan Jawa-Bali ini tidak berbenturan dengan PSBB yang ada di Jakarta. Komunikasi Pemprov DKI dengan pemerintah pusat selama ini terjalin dengan baik, terutama saat akan mengambil kebijakan mengenai pandemi COVID-19.
"Pemprov selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk dibahas apapun kebijakan yang akan diambil, tidak pernah usul sepihak. Kami selalu melibatkan seluruh jajaran, forkopimda, ahli epidemiologi dan pemerintah pusat walau daerah adalah kewenangan kami, jadi memang kebijakan pemerintah pusat ini searah dengan kami," kata Riza.
Terkait dengan kebijakan pengetatan Jawa-Bali yang melibatkan berbagai daerah, Riza mengusulkan daerah lain bisa menyesuaikan dengan Jakarta terkait waktu pengetatan 14 hari dan pemberlakuan yang dilakukannya termasuk di tempat wisata, tempat makan dan hiburan.
"Sehingga bisa menghindari seperti kemarin warga Jakarta yang pada makan dan nongkrong di Bodetabek padahal sangat berbahaya. Jadi kalau bisa disamakan sehingga semua kebijakan yang kita ambil bersama tidak hanya seiring seirama tetapi terkendali," tuturnya.
"Selain itu, perlu disampaikan kami selama ini menyiapkan faskes tidak hanya untuk warga DKI Jakarta tetapi siapa saja warga yang datang kami layani dengan baik termasuk dari daerah lain Bodetabek yang jumlahnya juga cukup banyak mudah-mudahan ada kebijakan dari Pempus untuk bisa membagi beban ini lebih merata," kata Riza.
Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.
Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu siang di Istana Negara Jakarta.
Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan); meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, Kepolisian dan TNI.