Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan sebanyak 2 kilogram sabu-sabu jaringan Riau yang sebelumnya ditangkap ketika menyelundupkan di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin.
"Tangkapan pada 6 November lalu di bandara pada hari ini barang buktinya kami musnahkan bersamaan dengan beberapa ungkapan lainnya sehingga total 2.168,10 gram sabu-sabu," terang Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari di Banjarmasin, Rabu.
Diketahui pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh bernama Febri Akbar (29) ditangkap Polda Kalsel saat tiba di bandara membawa sabu-sabu. Selain sang kurir yang membawa sabu-sabu dari bandara di Pekanbaru, polisi juga meringkus tersangka lainnya Alfian Noor (34) sebagai penerima barang di Banjarmasin.
Matsari mengungkapkan, ada delapan kasus dan 13 tersangka yang ditangkap dari sitaan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut.
Pemusnahan yang berlangsung di Direktorat Tahti Polda Kalsel itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyidik atas barang bukti yang disita sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Jadi barang bukti ini sudah mendapat ketetapan dari jaksa dan disisakan sedikit untuk pembuktian di persidangan," jelasnya mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra.
Terkait peredaran narkoba di akhir tahun saat ini, diakui Matsari cukup rawan terjadinya peningkatan. Sehingga pihaknya terus melakukan pemetaan jaringan yang disinyalir melakukan penyelundupan barang haram tersebut ke Bumi Lambung Mangkurat.
"Memang yang namanya peredaran tidak akan habis. Sekarang tinggal bagaimana kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Makanya kami terus mengedukasi dalam upaya pencegahan," tandas Matsari.
Polda Kalsel musnahkan 2 kilogram sabu-sabu jaringan Riau
Rabu, 30 Desember 2020 16:58 WIB
Tangkapan pada 6 November lalu di bandara pada hari ini barang buktinya kami musnahkan bersamaan dengan beberapa ungkapan lainnya sehingga total 2.168,10 gram sabu-sabu