Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan LAPAN Tahun 2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dua saksi yang dipanggil, yakni Staf PT Bhumi Prasaja Gunawan Budi Utama dan Staf PT Waindo Specterra Prasty Fika.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.
KPK pada Selasa (8/12) telah menginformasikan sedang mengusut dugaan korupsi di BIG tersebut.
Namun, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi lebih detil terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Selain itu, terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut juga belum bisa disampaikan saat ini.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Kendati demikian, KPK telah menyita dan memasang plang penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas KPK pada salah satu ruko di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan pada Rabu (23/12) dalam proses penyidikan kasus tersebut.