Banjarbaru (ANTARA) - Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil perolehan suara pemilihan gubernur yang selisihnya tidak terpaut jauh dengan calon petahana.
"Kami menyiapkan gugatan ke MK dan langkah yang dilakukan lebih baik sebagai sebuah pendidikan politik bagi masyarakat dibanding deklarasi kemenangan," ujarnya dalam jumpa pers di Banjarbaru, Selasa.
Ia mengatakan, deklarasi kemenangan seperti yang telah dilakukan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin terkesan tidak mendidik dan cenderung menggiring opini publik ke arah yang salah karena perhitungan suara masih berjalan.
Dijelaskan, hasil sementara yang selisih suara tipis bisa berdampak terhadap sebuah langkah politik yang manipulatif karena perolehan suara masih dinamis yang dilakukan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Kami menyarankan menghentikan klaim data perolehan suara karena masih bersifat dinamis. Lebih baik menunggu hasil akhir yang selisih tipis baru kemudian beradu gugatan di MK," ucap pria berkacamata itu.
Ditekankan, pihaknya lebih memilih bersabar menunggu perhitungan suara berakhir dibanding mendeklarasikan kemenangan karena hasil akhir dalam setiap kontestasi politik yang berujung gugatan akan diputuskan MK.
"Jadi kami menunggu dengan sabar saja sambil melihat hasil perhitungan dan menyiapkan gugatan ke MK yang akan menjadi penentu pemenang dalam kontestasi pilkada," ucap eks Wamenkum dan HAM RI itu.
Sebelumnya, tim pemenangan pasangan BirinMu mendeklarasikan kemenangan pilgub Kalsel melalui formulir C1 hasil KWK dan D1 hasil kecamatan KWK yang ditandatangani penyelenggara dan saksi-saksi.
Ketua tim pemenangan BirinMu yakni Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan kemenangan dengan perolehan suara 851.824 atau 50,24 persen dan Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) meraih 843.662 suara atau 49,76 persen.