Kandangan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menyetujui dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II, di gedung DPRD setempat.
Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, di Kandangan, mengatakan berterima kasih kepada pimpinan, wakil ketua dan seluruh anggota dewan yang telah bersusah payah membahas perda dengan meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk kebaikan perda tersebut.
Baca juga: Gatriwara bersama Disnakerkop UKP HSS bina UKM perempuan daerah
“Banyak saran dan juga masukan mengenai perda ini agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempunyai tugas yang lebih mendetail, sehingga OPD terkait bisa melaksanakan tugas dengan baik,” katanya, beberapa waktu lalu.
Diharapkan dia, dengan cepat ditetapkannya raperda menjadi perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, maka pemerintah daerah dapat merealisasikannya segera juga di awal tahun 2021.
Sebelum menyetujui raperda seluruh fraksi menyampaikan laporan hasil gabungan komisi bersama dengan eksekutif, dan menyetujui raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Baca juga: Video-Tanggapi permintaan DPRD HSS, Satgas PT AGM patroli dan razia peti rutin
Kemudian rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah antara Wabup HSS dengan DPRD Kabupaten HSS.
Turut hadir, Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor, para asisten, para kepala SKPD di lingkup Pemkab HSS dan anggota DPRD Kabupaten HSS.
DPRD HSS sepakati Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah
Kamis, 26 November 2020 23:21 WIB
Dengan cepat ditetapkannya raperda menjadi perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, maka pemerintah daerah dapat merealisasikannya segera juga di awal tahun 2021,