Martapura, (Antaranews Kalsel) - Puluhan warga terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilaksanakan tim gabungan dinas dan instansi terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Razia yang dilaksanakan, Kamis di halaman Kantor Bupati Banjar Jalan Ahmad Yani Km 40 Kota Martapura melibatkan puluhan anggota Satpol PP didukung puluhan personel TNI/Polri.
"Tujuan razia adalah menegakkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan," ujar Kepala Satpol PP Ahmadi di sela razia.
Ia mengatakan, setiap anggota masyarakat yang terjaring razia dan tidak membawa KTP menjalani sidang ditempat dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 ribu.
Dijelaskan, sanksi denda itu sesuai pasal 86 perda nomor 2 tahun 2012 yang menyebutkan setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda.
"Sasaran razia adalah pengendara roda dua, pengemudi sepeda termasuk pejalan kaki yang memperlihatkan KTP. Jika tidak maka langsung sidang di tempat dan di denda," ucapnya.
Menurut dia, objek razia adalah KTP sehingga anggota masyarakat yang tidak membawa identitas itu meski pun memperlihatkan SIM maupun surat lainnya tetap di sidang.
"Objeknya adalah KTP dan sama seperti razia kendaraan apabila tidak membawa SIM saat razia, dianggap tidak memiliki dan dikenakan sanksi denda," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya akan terus melaksanakan razia dengan tempat dan waktu yang berbeda untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat memiliki identitas diri.
Kabid Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjar Uswatul Laiyinah mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan pelaksanaan razia kepada masyarakat.
"Sosialisasi dilakukan melalui pengumuman radio dan pemasangan spanduk sejak seminggu lalu sehingga masyarakat sudah banyak mengetahui pelaksanaa razia," katanya.
Puluhan Warga Terjaring Razia KTP
Kamis, 25 September 2014 18:36 WIB
Tujuan razia adalah menegakkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,"