Amuntai (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menerbitkan surat edaran ditujukan kepada lembaga pendidikan SLTP dan PKBM agar melarang peserta didik terlibat dalam aksi unjuk rasa (demontrasi) yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
Surat edaran nomor 900/2018 disdik ini ditandatangani plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tertanggal 12 Oktober 2020.
Plt Kadisdik HSU H Junaidi Gunawan di Amuntai, Rabu mengatakan, diterbitkannya surat edaran dilatarbelakangi adanya peristiwa aksi unjuk rasa mahasiswa dan peserta didik di Jakarta maupun didaerah yang berpotensi anarkis.
"Kita minta para kepala sekolah dan guru, khususnya di SLTP negeri maupun swasta serta PKBM yang menyeleneggarakan program kesetaraan paket B dan C untuk mengawasi dan menjaga peserta didik masing-masing agar tidak terlibat aksi semacam itu," ujar Junaidi.
Junaidi mengatakan, pemerintah khususnya dinas pendidikan juga khawatir aksi unjuk rasa di masa Pandemi.COVID 19 juga mengancam kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik karena terjadinya kerumunan yang berpotensi memunculkan kluster penyebaran COVID 19 kembali.
Selain itu, Disdik HSU juga mengacu pada sejumlah peraturan dan Perundang-undangan dalam menerbitkan suraf edaran dimaksud khususnya UU perlingan anak.
Para guru diminta melalukan pendampingan kepada peserta didik agar paham akan bahaya yang bisa ditimbulkan jika melakukan aksi anarkis dan ancaman penyebaran COVID 19.
"Kita juga menghimbau para guru menjalin kerja sama dan berkomunikasi dengan para orang tua siswa untuk memastikan anak mereka mengikuti pelajaran dengan baik," kata Junaidi lagi.
Para guru juga diharapkan membangun komunikasi dan hubungan yang harmonis dengan para siswa agar mereka dapat menyalurkan pemikiran yang kritis, bakat dan kreativitas.
Peran organisasi siswa seperti OSIS juga diharapkan membantu para siswa agar tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi oleh adanya isu atau informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Jika pun ada siswa yang terlanjur terlibat, guru diharapkan memberikan pendampingan agar siswa tidak lagi terlibat dan terpaksa memberikan sanksi jika siswa tetap melanggarnya.