Barabai (ANTARA) - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Nasdem, Kabupaten Hulu Sungai Tengah(HST), Jaberan, mengapresiasi gerak cepat dari Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST) dalam pemeriksaan lanjutan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Partai Nasdem.
Ia mengatakan, berterima kasih kepada Polres HST dalam penanganan dugaan tindakan pencemaran nama baik ini, sehingga diharapkan dapat segera terungkap dan hari ini Senin (24/8) pihaknya telah menerima undangan klarifikasi dari Polres HST agar berhadir pada Rabu (26/8).
"Jadi keperluan untuk bahan pemeriksaan lanjutan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk saksi-saksi sudah lengkap, pelaporan resmi telah kita lakukan, jadi tinggal menunggu proses BAP dari penyidik," katanya, saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon.
Baca juga: Video-Laporkan dugaan pencemaran nama baik, kuasa hukum Nasdem harapkan pelaku segera tertangkap
Dijelaskan dia, hari ini juga didampingi Kuasa Hukum dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Kalsel, Ratih Setyorini, telah mengantarkan surat perintah dan penugasan dari DPW Nasdem Kalsel, untuk dirinya selaku pihak pelapor.
Pelaporan resmi telah diterima dalam bentuk Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor STTLP/64/VIII/2020/Res HST, tentang laporan peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh akun Zaki Azhar di postingan media sosial.
Adapun dalam pelaporan tersebut dijelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut bermula Kamis (20/8) sekitar pukul 13.30 Wita, di mana saat itu pelapor sedang berada di rumah dan mendapatkan informasi dari Saksi Hendri Yadi.
Baca juga: Dugaan pencemaran nama baik, Nasdem HST diinstruksikan serius tempuh jalur hukum
Oleh Saksi Hendri Yadi diinformasikan bahwa di beranda Facebook ada akun atas nama Zaki Azhar telah menuliskan status "Penzaliman oleh oknom DPP Partai Nasdem kepada ketua DPD Partai Nasdem HST berdasarkan kabar hoax dan tidak sesuai prosedur".
Melihat postingan tersebut, pelapor langsung berkoordinasi dengan DPW Partai Nasdem Kalsel dan oleh pihak DPW menginstruksikan kepada pelapor agar meneruskan laporannya kepada pihak yang berwajib.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, pelapor yang juga sebagai pihak yang dirugikan dalam dugaan pencemaran nama baik, melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST dengan nomor laporan LP/171/VIII/2020/KALSEL/RES HST, dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.