Tanjung, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Seluas 18.583 hektare izin pinjam pakai kawasan hutan dikeluarkan Kementerian Kehutanan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.Â
Kepala seksi inventarisasi dan penatagunaan hutan, Dinas Kehutanan Tabalong, Kalimantan Selatan, Harlina Herawati di Tanjung, Selasa, mengatakan, izin pinjam pakai kawasan hutan yang sudah dikeluarkan kementerian kehutanan semuanya untuk perusahaan pertambangan batu bara dan sebagian masuk tahap eksploitasi.
Perusahaan pertambangan batu bara yang sudah kantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dan sudah tahap ekploitasi yakni PT Adaro Indonesia, PT Interex Sacra Raya dan PT Mantimin Coal Mining dengan total luas 8.532 hektare.
Sebagai pemegang karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Adaro Indonesia luas izin pinjam pakai kawasan hutannya terbanyak yakni 7.512 hektare.
Sedangkan lima perusahaan pertambangan batu bara lainnya yang sudah kantongi izin ini masih tahap eksplorasi dengan luas 10.047 hektare.
"Sebenarnya jika dibanding total luas hutan produksi di Tabalong yang mencapai 148.752 hektare maka kuota izin pinjam pakai kawasan hutan sesuai peraturan menteri kehutanan sekitar 14.875 hektare," tambah Harlina.
Mengingat peraturan kementerian kehutanan nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada kawasan hutan paling banyak 10 persen dari luas efektif izin pemanfaatan hutan.
 Berdasarkan SK Menhut No 435/Menhut-II/2009 luas kawasan hutan di kabupaten ini mencapai 237.610 hektare mencakup hutan lindung 86.460 hektare, hutan produksi terbatas 54.254 hektare, hutan produksi tetap 94.498 hektare dan hutan produksi konversi 2.397 hektare.  Â